Rabu, 16 Mei 2012

Toleransi dan Kerukunan Umat Agama


TOLERANSI DAN KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA DI INDONESIA

Pendahuluan
Belakangan ini, agama adalah sebuah nama yang terkesan membuat gentar, menakutkan, dan mencemaskan. Agama di tangan para pemeluknya sering tampil dengan wajah kekerasan. Dalam beberapa tahun terakhir banyak muncul konflik, intoleransi, dan kekerasan atas nama agama. Pandangan dunia tentang keagamaan yang cenderung anakronostik memang sangat berpotensi untuk memecah belah dan saling klaim kebenaran sehingga menimbulkan berbagai macam konflik. Fenomena yang juga terjadi saat ini adalah muncul dan berkembangnya tingkat kekerasan yang membawa-bawa ama agama (mengatasnamakan agama) sehingga realitas kehidupan beragama yang muncul adalah saling curiga mencurigai, saling tidak percaya, dan hidup dalam ketidak harmonisan.
Toleransi yang merupakan bagian dari visi teologi atau akidah Islam dan masuk dalam kerangka sistem teologi Islam sejatinya harus dikaji secara mendalam dan diaplikasikan dalam kehidupan beragama karena ia adalah suatu keniscayaan sosial bagi seluruh umat beragama dan merupakan jalan bagi terciptanya kerukunan antar umat beragama.
Pengertian Toleransi
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, toleransi berasal dari kata “toleran” (Inggris: tolerance; Arab: tasamuh) yang berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan. Secara etimologi, toleransi adalah kesabaran, ketahanan emosional, dan kelapangan dada. Sedangkan menurut istilah (terminologi), toleransi yaitu bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dsb) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya.
            Jadi, toleransi beragama adalah sikap sabar dan menahan diri untuk tidak mengganggu dan tidak melecehkan agama atau sistem keyakinan dan ibadah penganut agama-agama lain.
Toleransi Beragama Menurut Islam

Ada beberapa prinsip yang tidak boleh diabaikan sedikitpun oleh umat islam dalam bertoleransi dengan penganut agama lain yaitu :
1. Kebenaran itu hanya ada pada Islam dan selain Islam adalah bathil.
2. Kebenaran yang telah diturunkan oleh Allah didunia ini adalah pasti dan tidak ada keraguan sedikitpun kepadanya. Dan kebenaran itu hanya ada di agama Allah Ta’ala.
3. Kebenaran Islam telah sempurna sehingga tidak bersandar kepada apapun yang lain.
4. Kaum mu’minin derajat kemuliaannya dan kehormatannya lebih tinggi daripada orang-orang kafir (non-muslim) dan lebih tinggi pula daripada orang-orang yang munafik (ahlul bid’ah).
5. Kaum muslimin dilarang ridho atau bahkan ikut serta dalam segala bentuk peribadatan dan keyakinan orang-orang kafir dan musyrikin.
6. Kaum muslimin jangan lupa bahwa orang kafir dari kalangan ahlul kitab dan musyrikin menyimpan dihati mereka kebencian tradisional terhadap kaum muslimin, khususnya bila kaum muslimin mengamalkan agamanya. Oleh karena itu kaum muslimin jangan minder (merasa rendah diri) menampakkan prinsip agamanya diantara mereka dan jangan sampai mempertimbangkan keterseinggungan perasaan orang-orang kafir ketika menjalankan dan mengatakan prinsip agamanya.
7. kaum muslimin dilarang menyatakan kasih sayang dengan orang-orang kafir dan munafik yang terang-terangan menyatakan kebenciannya kepada islam dan muslimin.
Tujuh prinsip tersebut menjadi dasar hubungan toleransi antar kaum muslimin dengan orang kafir. Agar dengan di fahami dan dipegang erat-erat ketujuh prinsip tersebut, kaum muslimin akan selamat dari upaya pendangkalan dan pengkebirian keimanan mereka kepada agamanya.

Konsep Kerukunan Umat Beragama
Adalah kerukunan golongan yang satu agama, sepertihalnya golongan Muhammadiyah dengan golongan Nahdhatul Ulama. Kedua golongan ini merupakan golongan mayoritas dalam agama Islam. Kerukunan ini bertujuan agar masing-masing golongan dalam agama dapat menjalin kerukunan dan tidak mudah terpecahkan oleh isu-isu yang dapat memecah belah mereka. Agama yang dinamis dalam berdakwah (khususnya Islam dan Kristen) memerlukan sarana untuk mengaturnya, namun sampai saat ini daftar rancangan peraturan bersama dua menteri (menteri Agama dan menteri Dalam Negeri) belum disepakati. Ada tiga konsep kerukunan umat beragama yaitu:
·         Kerukunan Antar Umat Beragama
Kerukunan yang dijalin antar pemeluk agama yang berbeda, seperti halnya pemeluk agama Islam dengan pemeluk agama Kristen. Kerukunan ini bertujuan agar masing-masing pemeluk agama dapat hidup harmonis, selaras, dan saling hormat-menghormati.
·         Kerukunan Antar Umat Beragama dengan Pemerintah
Kerukunan yang dijalin antara pemerintah dengan seluruh pemeluk agama di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas pemerintah di sini adalah sebagai pelindung atas kebebasan warga negara dalam menentukan pilihan agama. Seperti yang termuat dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2, yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendudukan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.
Di sini dimaksudkan hubungan antara pemerintah dengan seluruh umat beragama di seluruh NKRI. Dari kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah tersebut dimaksudkan agar terjadi hubungan yang harmonis antara pemeluk agama dengan pemerintah.

Sejarah Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
·         Kerukunan Intern Umat Beragama di Indonesia
Sejarah kerukunan intern umat beragama di Indonesia mengalami pasang surut. Mulai dari berdirinya Muhammadiyah pada tahun 1912 dan NU pada tahun 1926, walaupun tidak terasa aksi-aksi yang dilakukan dua golongan ini.
Aksi yang paling aktual misalnya pembakaran pemukiman kelompok sesat Ahmadiyah di Parung, Bogor dan NTB. Kasus yang serupa yaitu penyerangan ustadz oleh LDII di Karanganyar, Solo. LDII menganggap para ustadz telah mendiskreditkan golongan ini. Selain itu, perang padri antara golongan putih dan adat.
·         Kerukunan Antar Umat Beragama di Indonesia
Sejarah kerukunan antar umat beragama di Indonesia yang paling sering konflik adalah antara pemeluk agama Islam dengan Kristen. Contoh yang paling obyektif adalah kasus Ambon, Poso, dan pembakaran beberapa gereja di beberapa daerah di Indonesia, serta Maluku Tenggara dengan jumlah korban jiwa 59.888.
·         Kerukunan Antar Umat Beragama dengan Pemerintah
Asal mula kerukunan umat beragama dengan pemerintah di Indonesia juga mengalami pasang surut.
1)      Era Orde Lama
Pada era ini agama dijadikan paham ideologi oleh Soekarno yaitu NASAKOM (Nasionalis Agama Komunis).
2)      Era Orde Baru
Pada era ini kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah dirasakan masih kurang mantap, sebagai akibat semakin memanasnya suhu politik, terutama menjelang Pemilu tahun 1977. Umat beragama khususnya umat Islam merasakan kebebasannya untuk berdakwah sangat dibatasi, harus meminta ijin dahulu kepada aparat keamanan. Di pihak lain pemerintah memandang pembatasan kebebasan dakwah perlu dilakukan, demi terciptanya ketertiban dan keamanan yang mantap. Mengingat kenyataan masih banyak para juru dakwah yang menyalahgunakan dakwah untuk kepentingan politik praktis yang mendiskreditkan pemerintah dan pihak lain (Departemen Agama, Pedoman Dasar Kerukuna Hidup Beragama). Pada era ini juga sering terjadi peristiwa yang paling membuat umat Islam berduka, seperti kasus Tanjung Priok, dan Lampung (Talang Sari).
3)      Era Reformasi
Tuduhan-tuduhan dan penangkapan para kelompok ekstrim seperti FPI (Front Pembela Islam) dan JI (Jaringan Islamiah) oleh para aparat hukum karena kelompok itu dianggap teroris, itu sangat melukai umat Islam.
Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki penduduk dengan jumlah yang sangat besar. Di tengah-tengah besarnya jumlah penduduk tersebut, tumbuh dan berkembang keragaman budaya, sosial, dan agama. Dari sisi agama, Indonesia mengakui hidup dan berkembangnya lima agama resmi negara, yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindhu, dan Buddha.
Di samping lima agama tersebut, di Indonesia juga telah berkembang agama-agama yang tidak resmi yang dipeluk oleh sebagian kecil bangsa Indonesia, terutama di daerah-daerah pedalaman. Agama-agama yang tidak resmi ini biasanya dikenal dengan sebutan aliran kepercayaan yang tidak bersumber pada ajaran agama, tetapi bersumber pada keyakinan yang tumbuh di kalangan masyarakat sendiri. Keragaman seperti ini menimbulkan
permasalahan di tengah masyarakat yang terkadang memicu konflik antar agama.
Kemajemukan masyarakat dalam hal agama dapat merupakan sumber kerawanan sosial apabila pembinaan kehidupan beragama tidak tertata dengan baik. Masalah agama merupakan masalah yang bersifat sensitif yang sering memunculkan konflik dan permusuhan antar golongan pemeluk agama. Negara Indonesia menjamin kehidupan agama bagi seluruh rakyatnya. Dasar negara Pancasila memberikan jaminan kebebasan beragama dengan sila yang pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa.” UU D 1945 juga menjamin kebebasan menjalankan agama dengan satu pasal khusus, yaitu pasal 29. Di samping itu, semboyan ”Bhinneka Tunggal Ika” memberikan peluang leluasa bagi beragam agama yang ada untuk mengikuti dan melaksanakan ajaran agama di bawah satu kesatuan dasar Pancasila dan UUD 1945. Menteri Agama RI tahun 1978-1984 (H. Alamsjah Ratu Perwiranegara) menetapkan Tri Kerukunan Beragama, yaitu tiga prinsip dasar aturan yang bisa dijadikan sebagai landasan toleransi antarumat beragama di Indonesia. Tiga prinsip dasar yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:
1) Kerukunan intern umat beragama.
2) Kerukunan antar umat beragama.
3) Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah
Untuk melaksanakan Tri Kerukunan Beragama ini, dikeluarkan juga keputusan Menteri Agama yang menjabarkan aturan itu dengan lebih rinci, yaitu Keputusan Menteri Agama no. 70 tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama dan Keputusan Menteri Agama no. 77 tahun 1978 tentang Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga-lembaga Keagamaan di Indonesia. Tiap golongan beragama dapat mencurahkan perhatiannya terhadap
pembinaan dan peningkatan kualitas warga golongannya masing-masing sekaligus kerukunan antar umat beragama akan terjaga jika aturan-aturan tersebut di atas dipatuhi. Dalam kenyataannya, aturan-aturan ini sering tidak dipatuhi, terutama oleh golongan minoritas.
Meskipun demikian, pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak sampai
menimbulkan konflik yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Kalaupun akhir-akhir ini konflik antar pemeluk agama terjadi, seperti di Ambon, Poso, dan tempat-tempat lain, hal ini sebenarnya bukan disebabkan oleh masalah agama semata, tetapi sudah banyak ditopangi oleh berbagai kepentingan, terutama kepentingan politik. Hal inilah yang menyulitkan pemerintah untuk segera meredakan konflik tersebut.
Selain itu pemerintah juga membentuk sebuah forum konsultasi dan komunikasi antara pemimpin atau pemuka agama dengan pemerintah untuk memelihara kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Hal ini melengkapi upaya yang sebelumnya telah dilakukan, yaitu pemantaban organisasi masing-masing agama. Forum yang dimaksud diberi nama Wadah Musyawarah Antar umat Beragama yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama no. 35 tahun 1980.
Organisasi umat beragama tingkat pusat adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk umat Islam, Majelis Agung Wali Gereja Indonesia (MAWI) untuk umat Kristen Katolik, Dewan Gereja-gereja Indonesia (DGI) untuk umat Kristen Protestan, Parisada Hindhu Dharma Pusat (PHDP) untuk umat Hindhu, dan Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI) untuk umat Buddha (Depag, 1982/1983, h. 46). Wadah-wadah ini diharapkan dapat menjadi pelindung sekaligus tempat mengadu tentang berbagai permasalahan yang terkait dengan agama.
Aturan-aturan tentang kerukunan antarumat beragama di Indonesia pada prinsipnya tidak berbeda dengan aturan aturan dalam Piagam Madinah. Tidak ada perbedaan yang mendasar dari kedua sumber aturan tersebut tentang kerukunan antarumat beragama. Keduanya sama-sama memberikan keleluasaan kepada masing-masing penganut agama untuk melaksanakan agamanya masing-masing. Perbedaan terlihat dalam hal penanganan terhadap permasalahan yang muncul. Jika Nabi dengan cepat menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul, maka tidak demikian halnya pemerintah Indonesia. Apa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terlihat kurang cepat dan kurang tegas sehingga konflik yang terjadi meluas dan berkepanjangan serta semakin sulit menyelesaikannya dengan tuntas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar